KILASRIAU.com, BUTE - Kilasriu.com - Polisi Militer yang biasanya di Kenal dengan istilah PM atau POM adalah penegak di sipil bagi seluruh anggota TNI yang mencakup wilayah kerja, seperti Kodam atau Lantamal.
PM memiliki tugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, serta tata tertib dalam lingkungan militer suatu negara untuk mendukung tugas pokok militer menegakkan kedaulatan sebuah Negara.
Dalam Surat Keputusan Panglima Nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004. Fungsi dan tugas utama kepolisian militer di lingkungan TNI termasuk menangani kasus tindak kriminal atau pelanggaran yang dilakukan termasuk oleh anggota provos.
Berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2016, Komandan Polisi Militer bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.
Untuk Propinsi Jambi Wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo, Detasemen Polisi Militer II / 2 SUBDENPOM II / 2 - 1 BUTE, yang beralamat di Jl.Jend. Sudirman km 02 Muara Bungo. mengemban mandat tersebut di atas untuk semua aparat di lingkup satuan TNI yang berada di Kabupaten Bungo dan Tebo.